Sebagaimana diketahui, sebelum berwudhu kita dianjurkan melafalkan bismillah dan mengamalkan sunah lainnya: mencuci telapak tangan, memasukkan air ke dalam hidung, dan kumur-kumur. Setelah berwudhu pun terdapat beberapa kesunahan yang dianjurkan seperti membaca doa dan lain-lain.
Sementara itu, khususnya di perkotaan, kebanyakan mereka tidak memiliki tempat khusus wudhu di dalam rumah. Kalau mau wudhu, pasti mereka melakukannya di kamar mandi dan di situ biasanya ada tempat buang hajat. Padahal pada tempat itu tidak elok melafalkan kalimat dzikir dan doa. Pada kondisi ini, manakah yang harus diutamakan? Tetap membaca do’a dan bismillah demi mendapatkan kesunnahan wudhu’ atau meninggalkannya karena sedang berada di tempat yang dimakruhkan melafalkan dzikir dan doa?
Jawaban dari pertanyaan ini sudah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kumpulan pendapat mereka dapat ditemukan dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menyebutkan:
قال ابن عابدين: لو توضأ في الخلاء فهل يأتي بالبسملة وغيرها من أدعية الوضوء مراعاة لسنته؟ أو يتركها مراعاة للمحل؟ قال: الذي يظهر الثاني لتصريحهم بتقديم النهي على الأمر وهو مقتضى ما عند الحنابلة من أن التسمية في الوضوء واجبة، وأن الذكر بالقلب لا يكره، وذهب المالكية إلى يكره الذكر في الخلاء
Artinya, “Ibnu ‘Abidin mengatakan, andaikan seorang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca do’a wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya mengingat tempatnya? Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hanbali yang mengatakan bismillah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzikir di dalam hati tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil.”
Merujuk pada pendapat ini, lebih baik tidak melafalkan bismillah dan do’a pada saat wudhu di kamar mandi. Aturan ini berlaku bila di dalamnya terdapat tempat buang hajat. Ibn ‘Abidin mengatakan, larangan melafalkan dzikir pada tempat kotor lebih jelas ketimbang perintah umum melafalkan dzikir dan doa, khususnya pada saat wudhu. Hal ini ditekankan guna menghormati kesucian kalimat dzikir dan doa. Meskipun membacanya dimakruhkan, membatinkan dzikir dan doa di dalam hati tetap diperbolehkan. Adapun terkait kesunahan berdo’a setelah wudhu, solusinya ialah membacanya pada saat keluar dari kamar mandi. Wallahu a’lam. Wudhu
Sebagaimana diketahui, sebelum berwudhu kita dianjurkan melafalkan bismillah dan mengamalkan sunah lainnya: mencuci telapak tangan, memasukkan air ke dalam hidung, dan kumur-kumur. Setelah berwudhu pun terdapat beberapa kesunahan yang dianjurkan seperti membaca doa dan lain-lain.
Sementara itu, khususnya di perkotaan, kebanyakan mereka tidak memiliki tempat khusus wudhu di dalam rumah. Kalau mau wudhu, pasti mereka melakukannya di kamar mandi dan di situ biasanya ada tempat buang hajat. Padahal pada tempat itu tidak elok melafalkan kalimat dzikir dan doa. Pada kondisi ini, manakah yang harus diutamakan? Tetap membaca do’a dan bismillah demi mendapatkan kesunnahan wudhu’ atau meninggalkannya karena sedang berada di tempat yang dimakruhkan melafalkan dzikir dan doa?
Jawaban dari pertanyaan ini sudah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kumpulan pendapat mereka dapat ditemukan dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menyebutkan:
قال ابن عابدين: لو توضأ في الخلاء فهل يأتي بالبسملة وغيرها من أدعية الوضوء مراعاة لسنته؟ أو يتركها مراعاة للمحل؟ قال: الذي يظهر الثاني لتصريحهم بتقديم النهي على الأمر وهو مقتضى ما عند الحنابلة من أن التسمية في الوضوء واجبة، وأن الذكر بالقلب لا يكره، وذهب المالكية إلى يكره الذكر في الخلاء
Artinya, “Ibnu ‘Abidin mengatakan, andaikan seorang berwudhu di kamar kecil, apakah dianjurkan baginya membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca do’a wudhu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya mengingat tempatnya? Menurut Ibnu ‘Abidin, pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena kebanyakan ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama dari Madzhab Hanbali yang mengatakan bismillah wajib dalam wudhu. Sementara tetap berdzikir di dalam hati tidak dimakruhkan dan menurut ulama Madzhab Maliki dimakruhkan zikir di kamar kecil.”
Merujuk pada pendapat ini, lebih baik tidak melafalkan bismillah dan do’a pada saat wudhu di kamar mandi. Aturan ini berlaku bila di dalamnya terdapat tempat buang hajat. Ibn ‘Abidin mengatakan, larangan melafalkan dzikir pada tempat kotor lebih jelas ketimbang perintah umum melafalkan dzikir dan doa, khususnya pada saat wudhu. Hal ini ditekankan guna menghormati kesucian kalimat dzikir dan doa. Meskipun membacanya dimakruhkan, membatinkan dzikir dan doa di dalam hati tetap diperbolehkan. Adapun terkait kesunahan berdo’a setelah wudhu, solusinya ialah membacanya pada saat keluar dari kamar mandi. Wallahu a’lam.
Posting Komentar